
Keterangan Gambar : Foto, Ilustrasi (Diolah dari AI/Gemini/PP)
Bismillah, walhamdulilah, walahaula walaquwata illabillah.
Perbedaan antara teori negara Islam yang dibangun dari Shahifah Madinah dengan teori negara modern ala Hobbes, Locke, dan Montesquieu tidak terletak pada istilah permukaan, melainkan pada tiga asumsi dasar: asal usul kekuasaan, hakikat manusia, dan fungsi hukum. Selama tiga asumsi ini berbeda, maka bangunan politik yang lahir darinya juga berbeda secara struktural.
Pertama, perbedaan terletak pada sumber legitimasi kekuasaan.
Hobbes, Locke, dan Montesquieu bertolak dari asumsi bahwa negara lahir dari kontrak antar manusia. Dalam Leviathan, Hobbes menggambarkan manusia hidup di keadaan alamiah yang brutal, bellum omnium contra omnes. Untuk keluar dari kondisi ini, manusia menyerahkan seluruh haknya kepada satu penguasa absolut melalui kontrak sosial. Setelah kontrak disepakati, penguasa menjadi sumber hukum. Prinsipnya adalah auctoritas, non veritas facit legem: kekuasaan, bukan kebenaran, yang membuat hukum berlaku.
Locke dalam Two Treatises of Government sedikit melunakkan premis Hobbes. Ia menganggap manusia di keadaan alamiah sudah memiliki hak alamiah atas hidup, kebebasan, dan milik. Negara dibentuk untuk melindungi hak-hak itu. Kekuasaan negara terbatas dan bisa dicabut apabila melanggar kontrak. Ini menjadi fondasi liberalisme klasik.
Montesquieu dalam The Spirit of the Laws tidak mempersoalkan asal negara, tetapi mekanisme pembatasan kekuasaannya. Legitimasi tetap bersumber dari manusia, namun dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan agar tidak jatuh pada absolutisme.
Teori negara Islam bertolak dari premis yang berbeda. Manusia disebut khalifah fil ardh dalam QS. Al-Baqarah:30. Kata khalifah berasal dari akar kh-l-f yang berarti menggantikan dan memikul amanah. Kekuasaan politik bukanlah hak milik penguasa maupun hasil penyerahan rakyat, melainkan titipan Allah yang harus dijalankan sesuai metode kenabian.
Konsekuensinya, sumber hukum tertinggi bukan kehendak manusia, melainkan wahyu. Umat memang berhak berijtihad dan membuat kontrak politik seperti Shahifah Madinah, tetapi kontrak itu tidak boleh bertentangan dengan nash qath’i. Shahifah pasal 23 menegaskan bahwa apabila terjadi perselisihan, rujukannya adalah Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, bai’at dalam Islam bukanlah penyerahan kedaulatan, melainkan pengakuan atas amanah. Abu Bakar pernah menyatakan, “Taatilah aku selama aku taat kepada Allah. Jika aku bermaksiat, maka tidak ada ketaatan bagimu atasku.” Kalimat ini mustahil muncul dalam sistem Hobbes, karena bagi Hobbes penguasa tidak terikat hukum yang ia buat.
Kedua, perbedaan terletak pada pandangan tentang hakikat manusia dan tujuan negara.
Hobbes memandang manusia secara pesimis. Manusia pada dasarnya egois, serakah, dan takut mati. Tanpa negara, hidupnya akan soliter, miskin, kasar, dan singkat. Karena itu, tujuan negara hanya satu: menjamin keamanan fisik agar manusia tidak saling membunuh. Urusan moral dan agama diserahkan sepenuhnya kepada ranah privat.
Locke lebih optimis. Manusia dianggap rasional dan damai di keadaan alamiah, tetapi rawan dilanggar haknya tanpa lembaga penegak hukum. Tujuan negara adalah melindungi hak hidup, kebebasan, dan milik. Kesejahteraan materi dan kebebasan individu menjadi ukuran keberhasilan negara.
Montesquieu menambahkan dimensi sosiologis. Manusia dipengaruhi iklim, agama, dan adat. Tujuan negara adalah menjaga kebebasan politik melalui pembagian kekuasaan.
Dalam Islam, manusia dipahami memiliki dua dimensi yang saling tarik-menarik. Ada fitrah yang cenderung pada kebaikan dan pengenalan kepada Tuhan. Ada pula nafs yang cenderung pada hawa nafsu. Keadaan tanpa hukum wahyu tidak serta-merta menjadi perang semua melawan semua, tetapi menjadi kondisi di mana fitrah manusia tidak terarahkan dan nafsunya tidak terkekang.
Karena itu, tujuan negara Islam lebih luas daripada sekadar keamanan fisik. Al-Shatibi dalam Al-Muwafaqat merumuskan bahwa syariah diturunkan untuk memelihara lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Negara Islam bertugas memfasilitasi kelima hal ini. Ia tidak netral nilai. Negara berkewajiban mencegah kemungkaran yang nyata, menjaga moral publik, dan memfasilitasi ibadah. Namun kewenangan ini tidak menjadikannya otoriter, karena penguasa sendiri terikat pada hukum yang sama.
Ketiga, perbedaan terletak pada mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
Dalam sistem Hobbes, tidak ada mekanisme kontrol yang sah. Penguasa absolut. Jika rakyat melawan, keadaan kembali ke keadaan alamiah yang lebih buruk daripada tirani.
Locke memperkenalkan hak revolusi. Rakyat boleh mencabut kekuasaan apabila penguasa melanggar kontrak sosial.
Montesquieu menawarkan solusi kelembagaan melalui check and balances. Kekuasaan dibagi ke legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar saling mengontrol.
Islam menggabungkan kontrol kelembagaan dan moral. Kontrol pertama adalah hukum wahyu itu sendiri. Penguasa terikat hukum. Umar bin Khattab pernah datang ke pengadilan sebagai tergugat atas gugatan warga Yahudi. Kontrol kedua adalah syura atau musyawarah. Keputusan strategis seperti kebijakan tanah Irak pada masa Umar tidak jadi dilaksanakan setelah ia bermusyawarah dengan Ali dan Mu’adz bin Jabal.
Kontrol ketiga adalah hisbah. Umat memiliki hak dan kewajiban untuk mengoreksi penguasa yang zalim. Ini bukan sekadar kritik publik, tetapi institusi yang melembaga sejak masa Khulafa’ Rasyidin. Kontrol keempat bersifat internal dan transenden: penguasa sadar bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Kontrol ini tidak ada dalam teori sekular, karena teori sekular sengaja memisahkan politik dari metafisika.
Keempat, perbedaan terletak pada konsep kewargaan dan pluralisme politik.
Teori negara modern cenderung homogen. Kewargaan ditentukan oleh kelahiran dalam wilayah negara, dan agama dipisahkan dari ranah publik. Bagi Hobbes, agama harus tunduk pada negara. Bagi Locke dan Montesquieu, agama menjadi urusan privat agar tidak mengganggu stabilitas politik.
Shahifah Madinah menawarkan model kewargaan kontraktual. Pasal 16 menyatakan bahwa orang Yahudi Bani ‘Awf adalah satu umat bersama orang beriman. Mereka memiliki agama mereka, dan orang Muslim memiliki agama mereka. Pluralisme agama diakui dalam urusan internal, tetapi semua pihak tunduk pada hukum publik Madinah dalam urusan perang, damai, dan keadilan.
Status ahlu dzimmah yang dikembangkan pada masa Khulafa’ Rasyidin adalah turunan dari prinsip ini. Non-Muslim membayar jizyah sebagai pengganti kewajiban militer dan zakat, dan sebagai imbalannya negara menjamin keamanan, kebebasan beragama, dan akses pada peradilan. Ini bukan subordinasi, melainkan kontrak timbal balik. Prinsip ini berbeda dengan model sekular yang netral nilai, maupun model teokrasi yang memaksa asimilasi.
Kelima, perbedaan terletak pada hakikat hukum itu sendiri.
Dalam tradisi Hobbes dan positivisme hukum modern, hukum adalah perintah penguasa yang berdaulat. Hukum berlaku karena dibuat melalui prosedur yang benar, tanpa mempersoalkan isi. Isi hukum boleh bertentangan dengan moral, selama prosedur legislasi terpenuhi.
Dalam teori negara Islam, hukum adalah ekspresi kehendak Allah yang dipahami manusia melalui ijtihad. Validitas hukum mensyaratkan dua hal: sah secara prosedur dan sah secara substansi. Substansi yang bertentangan dengan maqashid syariah tidak dapat dianggap hukum yang mengikat, meskipun disahkan melalui parlemen.
Perbedaan ini menjelaskan mengapa teori negara Islam tidak bisa direduksi menjadi “demokrasi dengan label syariah” atau “teokrasi otoriter”. Ia adalah paradigma tersendiri yang memulai dari asumsi bahwa manusia adalah pemikul amanah, hukum bersumber dari wahyu, dan kekuasaan ada untuk menegakkan keadilan yang objektif, bukan untuk memaksakan kehendak mayoritas.
Shahifah Madinah menjadi bukti historis bahwa paradigma ini pernah dioperasionalkan. Ia bukan utopia, melainkan kontrak politik yang mengatur 47 pasal hubungan antar suku, agama, dan klan di Madinah pada tahun 1 Hijriyah. Merekonstruksi teori negara Islam hari ini berarti kembali kepada logika konstitusional Shahifah: kekuasaan tanpa hukum adalah tirani, hukum tanpa wahyu adalah rapuh, dan umat tanpa kontrak politik adalah massa yang mudah dipecah.
Wallahu'alam bish-showab.









LEAVE A REPLY