Home Ekonomi Kreatif Menkop: Ritel Modern Tidak Boleh Berdiri Dekat KDMP

Menkop: Ritel Modern Tidak Boleh Berdiri Dekat KDMP

Disampaikan pada SAJID Friday Morning Talk

32
0
SHARE
Menkop: Ritel Modern Tidak Boleh Berdiri Dekat  KDMP

Keterangan Gambar : Menteri Koperasi Ferry Juliantono (foto sajid)

JAKARTA, pjminews.com- Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah akan menerapkan moratorium atau penghentian sementara pendirian ritel modern yang lokasinya berdekatan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut ditempuh untuk memberikan ruang tumbuh bagi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

"Sekarang saja sebenarnya banyak ritel modern itu yang melanggar aturan karena lokasi berdirinya dekat dengan pasar tradisional. Padahal menurut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 jaraknya minimal 500 meter," ujar Ferry dalam SAJID Friday Morning Talk yang diselenggarakan Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Ferry menegaskan pemerintah tidak akan mengusulkan penutupan ritel modern yang telah berdiri, sekalipun lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Keberadaan ritel modern yang sudah ada tetap dihormati karena juga menyerap tenaga kerja. Yang akan kami lakukan adalah moratorium pendirian ritel modern baru di lokasi yang berdekatan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," tegasnya.

Acara yang dipandu Ketua Umum SAJID Bachtiar Nasir itu dihadiri para jurnalis dari berbagai media. Dalam kesempatan tersebut, Ferry memaparkan arah kebijakan pemerintah dalam membangkitkan kembali koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Menurut Ferry, koperasi memiliki akar sejarah yang kuat dalam perjuangan bangsa. Gagasan koperasi mulai diperkenalkan oleh HOS Tjokroaminoto, kemudian dikembangkan lebih jauh oleh Mohammad Hatta setelah mempelajari praktik koperasi di Eropa. Nilai-nilai gotong royong, persamaan, dan kekeluargaan yang menjadi ruh koperasi dinilainya selaras dengan ajaran Islam sekaligus karakter masyarakat Indonesia.

https://parahyangan-post.com/berita/detail/menkop-ferry-juliantono-koperasi-desa-pangkas-rantai-panjang-distribusi

Karena itu, koperasi kemudian ditempatkan sebagai sokoguru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan pada era Dewan Perancang Nasional (Depernas), koperasi menjadi bagian penting dari Pola Pembangunan Semesta Berencana melalui konsep Democratic Rural Development.

Ferry menjelaskan, hingga dekade 1980-an koperasi berkembang pesat di berbagai sektor strategis. Koperasi mengelola usaha peternakan, pertanian, perkebunan, distribusi hasil panen melalui Koperasi Unit Desa (KUD), memiliki pabrik tekstil melalui Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), hingga mendirikan Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

Namun, peran koperasi mulai melemah setelah krisis ekonomi pada akhir 1990-an. Menurut Ferry, kebijakan yang lahir dari Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF) membuat peran negara dalam mengatur perekonomian berkurang sehingga mekanisme pasar menjadi semakin dominan.

"Kondisi itu membuat pelaku ekonomi besar semakin kuat, sementara koperasi dan pelaku usaha kecil semakin tertinggal," katanya.

Untuk itu, lanjut Ferry, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Koperasi mempercepat kebangkitan koperasi agar mampu mengejar ketertinggalannya dari badan usaha milik negara (BUMN) maupun sektor swasta. Pemerintah juga melakukan rebranding agar koperasi tidak lagi dipandang sekadar lembaga simpan pinjam, tetapi menjadi badan usaha modern yang bergerak di sektor produksi, industri, distribusi, dan keuangan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 9 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ferry menyebutkan hampir seluruh desa dan kelurahan kini telah memiliki badan hukum KDMP.

"Sekarang sudah hampir 19 ribu yang selesai seratus persen. Pada Agustus ditargetkan sekitar 30 ribu unit selesai dibangun," ujarnya.

Pemerintah juga tengah memfinalisasi Peraturan Presiden sebagai dasar operasional KDMP. Ke depan, Presiden berencana menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai simpul utama distribusi berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, beras, minyak goreng, hingga berbagai program bantuan sosial seperti BLT, bantuan pangan nontunai, dan subsidi lainnya.

Menurut Ferry, kebijakan tersebut akan memangkas rantai distribusi yang selama ini terlalu panjang sehingga harga kebutuhan pokok menjadi lebih terjangkau dan pasokan lebih terjamin.

"Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, negara memiliki infrastruktur sampai tingkat desa dan kelurahan sehingga distribusi barang subsidi bisa langsung kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau dan pasokan yang lebih terjamin," katanya.

Ia menambahkan, penguatan jaringan koperasi juga merupakan upaya negara mengambil kembali peran strategis dalam mengendalikan rantai pasok kebutuhan pokok yang selama ini dikuasai segelintir pelaku usaha.

"Negara harus hadir dengan membangun infrastruktur distribusi sampai ke desa agar kebutuhan masyarakat dapat disalurkan secara lebih adil, efisien, dan tepat sasaran," pungkas Ferry.***(pjmi/aboe)