Home Opini Menanti Fajar Keadilan: Mengurai Beban Jiwa di Balik Pengabdian Guru

Menanti Fajar Keadilan: Mengurai Beban Jiwa di Balik Pengabdian Guru

21
0
SHARE
Menanti Fajar Keadilan: Mengurai Beban Jiwa di Balik Pengabdian Guru

Oleh: Ihsaniah Fauzi Mardhatillah,
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

SELAMA - berdekade-dekade, diskursus pendidikan kita selalu dihiasi dengan eufemisme luhur: guru sebagai "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" dan garda terdepan pembentuk karakter bangsa. Namun, di balik glorifikasi tersebut, tersimpan realitas pahit mengenai ketimpangan status yang menciptakan jurang pemisah di tengah ruang kelas yang sama. Isu ini bukan sekadar persoalan administratif mengenai nomor induk kepegawaian, melainkan sebuah persoalan mendasar tentang martabat manusia dan penghargaan terhadap dedikasi yang sering kali dikhianati oleh sistem. 

Publik sering kali terbuai oleh narasi keikhlasan, sehingga luput melihat "jurang pemisah" yang nyata antara guru ASN dan PPPK. Meskipun mereka mengenakan seragam yang serupa, berdiri di depan papan tulis yang sama, dan memikul tanggung jawab yang identik, terdapat tembok regulasi yang membelah mereka ke dalam dua kasta yang berbeda. 

Ketimpangan ini bukan lagi soal kapasitas anggaran, melainkan ujian bagi integritas kita dalam memberikan keadilan bagi mereka yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan bangsa. Narasi kepahlawanan ini tidak boleh lagi digunakan sebagai tameng untuk menutupi tuntutan akan keadilan sistemik yang mendesak. 


Dalam praktik keseharian di lapangan, tidak ada dikotomi antara tugas guru ASN dan PPPK. Keduanya menyusun modul ajar yang sama, melakukan pembinaan karakter, hingga mengoreksi tugas siswa hingga larut malam. Beban mental dan moral yang mereka pikul adalah identik. Namun, di sinilah muncul sebuah "Paradoks Keadilan." Regulasi saat ini menciptakan sebuah legal fiction yakni pekerjaan yang sama dihargai secara berbeda hanya berdasarkan label kontrak. 

Itu semua adalah pelanggaran terhadap prinsip substance over form (suatu kejadian/transaksi mengungguli formalitas/legalitasnya) dengan hak, jaminan pensiun, dan kepastian karier dikurangi secara paksa melalui diskriminasi administratif. Membedakan perlakuan terhadap dua pihak yang melakukan pekerjaan setara dengan beban kerja dan keahlian yang sama adalah tindakan yang mustahil diterima secara moral maupun logika keadilan sosial. 

Ketidakadilan administratif ini merambat masuk ke dalam kondisi psikologis para guru, menciptakan ancaman nyata bagi kualitas pendidikan. Stabilitas psikologis seorang guru adalah fondasi utama dari kualitas instruksional yang efektif. Bagaimana mungkin seorang guru dapat menanamkan kreativitas kepada peserta didik jika pikiran mereka sendiri terus dihantui oleh kecemasan akan kelangsungan kontrak kerja dan pemenuhan kebutuhan ekonomi dasar? 

Ketidakpastian hidup tersebut memicu fenomena kelelahan emosional (burnout) yang hebat. Terdapat ironi besar ketika negara menuntut profesionalisme prima, sementara para guru dibiarkan bergulat dengan kecemasan eksistensial. Pada akhirnya, yang paling dirugikan bukanlah birokrasi, melainkan masa depan anak-anak didik kita. 

Jika kita menilik pada perspektif etika hukum muamalah, prinsip ijarah (akad sewa jasa) seharusnya menjadi landasan moral dalam hubungan kerja ini. Keadilan upah (al-ujrah) adalah mutlak; hak pekerja harus diberikan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawabnya, bukan status kualifikasi buatan. Hal ini dipertegas oleh nilai universal dalam hadis: "Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (HR. Ibn Majah). 

Sejarah peradaban Islam di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab ra memberikan teladan bagaimana negara memuliakan pendidik dengan tunjangan yang sangat memadai dari Baitulmal. Tujuannya agar guru dapat fokus sepenuhnya pada tugas mencerdaskan masyarakat tanpa perlu dibebani oleh masalah dapur. 

Sudah saatnya terjadi pergeseran paradigma dalam kebijakan publik kita. Pendidikan harus dipandang sebagai hajah asasiyah (kebutuhan publik dasar) yang wajib dijamin oleh negara. Kita harus berhenti memandang kesejahteraan guru sebagai cost (beban anggaran) yang harus diefisienkan. Sebaliknya, profesi guru harus didefinisikan ulang sebagai aset vital peradaban. 

Pembiayaan tersebut dapat dioptimalkan melalui pengelolaan sumber daya alam yang amanah untuk menjamin hak-hak guru. Reformasi ini harus mencakup penyetaraan jaminan hari tua (pensiun), penghapusan diskriminasi hak dasar, serta kepastian karier yang stabil bagi seluruh pendidik tanpa memandang label administratif. 

Jika dilihat, ketimpangan yang terjadi saat ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang dibungkus dalam map administrasi. Guru tidak meminta kemewahan; mereka hanya menuntut keadilan yang memanusiakan. Adalah sebuah kemunafikan kolektif ketika kita menyanjung mereka sebagai "Pahlawan," namun memperlakukan mereka sebagai "beban" dengan meniadakan jaminan masa tua mereka. 


Kita harus berhenti "mengakali ketulusan guru dengan tuntutan keikhlasan semata." Memuliakan guru melalui keadilan nyata adalah investasi terbaik bangsa. Menuntaskan reformasi tata kelola guru bukan sekadar urusan dokumen, melainkan upaya menjaga martabat ilmu. Sebab, cara kita memperlakukan guru hari ini adalah cerminan dari seberapa besar kita sebenarnya menghargai masa depan.[]