Home Opini Ketimpangan Perjanjian Dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia

Ketimpangan Perjanjian Dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia

51
0
SHARE
Ketimpangan Perjanjian Dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia

Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi, diolah dengan IA (sumber foto : ist/pp)

Oleh: Nurul Komariah
Aktivis Muslimah

Defisit perdagangan sejumlah USD 19,3 miliar di tahun 2024 menjadikan Amerika Serikat memberlakukan tarif timbal balik sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Proses diplomasi kemudian menghasilkan pengurangan tarif menjadi 19 persen pada tanggal 15 Juli 2025, yang berpuncak pada penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada tanggal 19 Februari 2026. Pemerintah Indonesia mengklaim perjanjian dagang ini akan memperkuat perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Perjanjian ini pun dipromosikan sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing nasional di tengah kompetisi global. Namun, di balik narasi tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang perlu dinilai secara kritis karena terdapat posisi negosiasi yang tidak seimbang di mana Amerika Serikat sebagai negara dengan kemampuan ekonomi dan politik yang cenderung lebih dominan akan mampu menentukan aturan dan arah kebijakan dalam perundingan. Akibatnya, Indonesia selaku negara dengan kekuatan yang relatif lebih lemah akan terdorong untuk mengubah dan menyesuaikan kepentingannya, bahkan jatuh ke dalam hubungan ketergantungan ekonomi yang semakin dalam. 

Terdapat analisis kerusakan dalam sistem kapitalisme yang menghasilkan ketimpangan hubungan ekonomi dan politik internasional melalui perjanjian ART antara Amerika Serikat dan Indonesia. Dari segi tarif, terdapat ketimpangan yang jelas. Amerika Serikat menerapkan tarif tambahan hingga 19 persen untuk barang Indonesia berdasarkan Executive Order 14257 sejak 2 April 2025, sementara Indonesia diminta menghapus bea masuk secara signifikan. Kategori barang Amerika Serikat harus masuk dengan tarif nol pada hari pertama perjanjian tanpa jaminan perlakuan serupa. Indonesia juga harus menerima standar Amerika Serikat seperti FDA dan USDA tanpa kewajiban serupa dari Amerika Serikat. Keputusan ini mencakup penghapusan persyaratan konten lokal bagi perusahaan Amerika Serikat dan larangan pajak terhadap perusahaan Amerika Serikat. Selain itu, terdapat kewajiban pembelian senilai USD 33 miliar dan impor minimum setiap tahun selama lima tahun. Perjanjian ini juga mewajibkan penyelarasan kebijakan Indonesia dengan kebijakan nasional Amerika Serikat, yang berpotensi menggadaikan kedaulatan ekonomi dan politik luar negeri Indonesia. 

Sebenarnya di dalam ajaran agama, terdapat skema perjanjian alternatif yang sesuai dengan syariat Islam. Perdagangan luar negeri Negara Khilafah melibatkan hubungan perdagangan dengan negara lain, baik Muslim maupun non-Muslim, dan sepenuhnya diatur oleh negara. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas politik, mendakwahkan Islam, dan meningkatkan ekonomi domestik. Kebijakan perdagangan ini berlandaskan hukum Islam dan tidak membolehkan campur tangan dari hukum selain Islam di mana Khilafah berupaya mencegah tekanan dari negara asing dan memastikan keadilan sesuai syariat. Negara yang tidak terikat pada Khilafah, disebut darul kufur, dibedakan menjadi kafir harbi fi’lan (musuh aktif) dan kafir harbi hukman (musuh potensial). Hubungan perdagangan dengan kafir harbi fi’lan, seperti Amerika Serikat, dilarang dan diganti dengan hubungan perang. 

Politik proteksi perdagangan Khilafah berbeda dari negara kapitalis karena tujuannya tidak hanya untuk menjaga ekonomi, tetapi juga untuk menyebarkan dakwah Islam. Kebijakan proteksi Khilafah harus mengikuti prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berinteraksi dengan negara kafir. Contohnya, negara kafir yang mengenakan tarif tinggi pada komoditas Muslim harus dikenakan tarif yang sama. Ini menunjukkan bahwa perjanjian perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia melanggar prinsip ini, karena Amerika Serikat mempertahankan tarif tinggi, sementara Indonesia diharapkan untuk membuka pasar dan membeli produk Amerika Serikat. Kebebasan investasi tanpa batas, termasuk di sektor pertambangan, juga bertentangan dengan prinsip Islam. Investasi asing yang sewenang-wenang di dalam negara, terutama oleh negara kafir harbi fi’lan, tidak diperbolehkan dan pengelolaan sektor pertambangan harus dilakukan oleh negara. Perjanjian ART mewajibkan Indonesia untuk mengekspor mineral penting ke Amerika Serikat, yang melanggar prinsip perdagangan dalam Islam. 

Pada akhirnya, kedaulatan Islam merupakan solusi yang hakiki untuk mengatasi permasalahan ini. Umat Islam saat ini terpecah akibat nasionalisme dan tidak melihat Islam sebagai solusi untuk masalah ekonomi dan politik. Para pemimpin negara terpengaruh oleh istilah seperti “pembangunan” dan “kesejahteraan”, meskipun Islam sudah memberikan solusi yang jelas melalui syariat. Dalam QS An Nisaa [4]: 141, Allah mengingatkan bahwa tidak ada jalan bagi kafir untuk menguasai Muslim. Solusi untuk menghadapi negara kafir harbi fi’lan seperti Amerika Serikat adalah dengan mempersatukan negeri-negeri Muslim di bawah naungan Khilafah yang keberadaannya akan melindungi penduduk negara dari intervensi asing. Negara Khilafah harus berdasarkan akidah dan syariat Islam dengan sistem ekonomi yang sesuai fitrah akan mengatasi masalah distribusi dan menjamin kebutuhan masyarakat secara individu secara individu, baik berupa pangan, pakaian, dan rumah yang dapat terpenuhi orang-per-orang, ditambah dengan menjamin kebutuhan utama kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang dapat diperoleh dengan gratis. Inilah wujud politik dan ekonomi yang akan membuat ketahanan rakyat tercapai. Semua ini dapat dijamin dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan distribusi yang berkeadilan di mana pemerintah tidak tunduk pada tekanan negara asing dan perjanjian perdagangan yang tidak adil akan dengan mudah untuk ditolak. (*)