Home Siaran Pers Halal Corner Indonesia Gelar Webinar Nasional

Halal Corner Indonesia Gelar Webinar Nasional

Bahas Sanksi dan Pencantuman Logo Non-Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

27
0
SHARE
Halal Corner Indonesia Gelar Webinar Nasional

Keterangan Gambar : Memasuki periode Wajib Halal Oktober 2026, pemahaman terhadap ketentuan jaminan produkhalal menjadi semakin relevan bagi dunia usaha. (sumber foto : ist/pjminews)

JAKARTA - PJMINews.com— Halal Corner Indonesia akan menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Sanksi & Pencantuman Logo Non-Halal: Pahami Aturannya, Hindari Risikonya” pada Sabtu, 3 Oktober 2026, pukul 08.30–12.30 WIB secara daring melalui Zoom. 

Webinar ini diselenggarakan sebagai ruang edukasi bagi pelaku usaha, UMKM, praktisi halal, konsultan, akademisi, komunitas, serta masyarakat umum untuk memahami berbagai aspekterkait regulasi halal, pencantuman informasi non-halal, pengawasan produk, perlindungankonsumen, serta sanksi yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. 

Memasuki periode Wajib Halal Oktober 2026, pemahaman terhadap ketentuan jaminan produkhalal menjadi semakin relevan bagi dunia usaha. Tidak hanya mengenai kewajiban sertifikasi halal, pelaku usaha juga perlu memahami bagaimana informasi mengenai produk non-halal disampaikan kepada konsumen serta aspek kepatuhan yang menyertainya. 

Melalui perspektif dari Regulator, Praktisi Hukum, Konsumen, dan Industri untuk memberikanpembahasan yang lebih komprehensif, webinar ini menghadirkan narasumber dari beberapainstitusi dan unsur industri. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membahas Regulasi Wajib Halal Oktober 2026, Ketentuan Logo Non-Halal & Sanksi Administrasi. Dari aspek hukum, Praktisi Hukum akan membahas Pengawasan Pasar & Aspek PenegakanHukum Produk Non-Halal. 

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengangkat isu HakKonsumen atas Kepastian Informasi Produk Halal vs Non-Halal. Perspektif dunia usaha akan disampaikan oleh TDA Entrepreneur Community, dengan topikKesiapan & Tantangan Industri Makanan-Minuman Menghadapi Wajib Halal Oktober 2026. 

Kehadiran berbagai perspektif tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebihutuh mengenai isu halal, mulai dari aspek regulasi hingga implementasinya di lapangan. 

Penting bagi Pelaku Usaha untuk Memahami Ketentuan

Founder Halal Corner Indonesia, Aisha Maharani, mengatakan bahwa edukasi mengenai regulasi halal perlu terus diperkuat seiring dengan berkembangnya ekosistem halal Indonesia. “Pelaku usaha tidak cukup hanya mengetahui bahwa ada kewajiban halal. Mereka juga perlumemahami bagaimana ketentuan tersebut diterapkan, bagaimana informasi produkdisampaikan kepada konsumen, serta apa konsekuensi dari ketidakpatuhan.” 

Menurutnya, pemahaman regulasi merupakan bagian penting dari kesiapan pelaku usahamenghadapi perkembangan ekosistem halal Indonesia.

“Melalui webinar ini, kami ingin mempertemukan perspektif regulator, praktisi hukum, konsumen, dan industri dalam satu ruang diskusi yang edukatif. Harapannya, peserta dapat memperolehpemahaman yang lebih jelas dan dapat mempersiapkan usahanya dengan lebih baik,” ujar Aisha. 

Terbuka untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat Umum

Webinar ini terbuka bagi: - Pelaku usaha dan UMKM - Praktisi dan konsultan halal - Akademisi dan mahasiswa - Komunitas - Industri makanan dan minuman - Masyarakat umum yang memiliki ketertarikan terhadap industri halal. - (rat/pjminews)